rokok illegal
Operasi Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok, menyusul kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya. Maraknya rokok ilegal perlu ditangani dengan serius mengingat dampaknya terhadap penerimaan cukai dan kesehatan masyakarat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan aspek pencegahan dan penegakan hukum yang meliputi pemberian edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri serta pemberantasan rokok ilegal. Maraknya rokok ilegal, kata Encep, dapat mengganggu iklim usaha khususnya industri rokok legal.
Selain itu, ada risiko hilangnya potensi penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat menjadi tidak terjamin. "Pada intinya rokok ilegal ini merugikan masyarakat dan negara. Hak-hak yang harusnya kembali kepada masyarakat, misalnya dalam bentuk pembangunan, subsidi, dan lainnya dapat terganggu karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Alasan seperti itulah yang membuat Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal," ungkapnya, dalam keterangannya, Jumat (15/9).
Encep memaparkan motif rokok ilegal umumnya bertujuan untuk menghindari membayar cukai yang sudah ditetapkan. Misalnya rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan (peruntukan dan personalisasi).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar