korupsi sekolah
PIP merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti transportasi dan perlengkapan sekolah, agar pelajar dan mahasiswa yang berasal dari kelompok rentan dapat mengakses bantuan berupa uang tunai. Harapannya, dengan adanya PIP angka putus sekolah di Indonesia menurun. Namun faktanya tidak demikian.
Jika melihat data Badan Pusat Statistik sejak tahun 2020 hingga 2022 -saat pandemi Covid-19 muncul-, tergambar bahwa angka putus sekolah di tingkatan SD, SMP, dan SMA cenderung meningkat. Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka putus sekolah patut diduga karena adanya korupsi dana bantuan pendidikan.
Anggaran Besar, Penyelewengan Besar
Jumlah dana bantuan, khususnya PIP sangatlah besar. Pada 2022, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 9,6 triliun atau sekitar 12 persen dari total anggaran yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana PIP ditujukan untuk 17,9 juta pelajar di seluruh tingkat pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, besaran dana bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Pelajar berhak mendapatkan bantuan sekitar Rp225 ribu hingga Rp1 juta tergantung jenjang pendidikan.
Berdasarkan aturan di atas, mekanisme penyaluran bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelajar. Namun sayangnya, masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi sejumlah aktor untuk menyelewengkan anggaran, khususnya pada saat pandemi. Berdasarkan data yang Indonesia Corruption Watch (ICW) kumpulkan melalui pemberitaan selama tahun 2022, setidaknya ada sebanyak 35 dugaan kasus penyelewengan dana bantuan PIP di seluruh Indonesia pada setiap jenjangnya.
Jika dikerucutkan, kasus penyelewengan anggaran PIP paling banyak ada pada jenjang pendidikan SD (49%), SMP (31%), SMK (11%), dan SMA (9%). Selain itu, aktor yang paling banyak dilaporkan adalah kepala sekolah dan guru. Kedua aktor tersebut melakukan penyelewengan dana bantuan PIP dengan modus pemotongan anggaran atau penggelapan.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar